Upost.id – DPRD KBB Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Panitia Khusus (Pansus) DPRD KBB Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren selesai dalam waktu singkat.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD KBB, Ade Wawan saat rapat usai rapat Pansus di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu (5/1).
dirinya menuturkan, hadirnya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren menandai lahirnya Peraturan Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Barat.
“Dalam uraian Raperda ini kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada,” jelasnya.
Tambahnya, Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu daerah di Jabar yang memiliki pesantren yang cukup banyak.
“KBB berada di urutan keempat di Jawa Barat yang memiliki pesantren terbanyak setelah Tasikmalaya, Garut dan Cirebon. KBB memiliki sekitar 800 pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya peraturan ini, nantinya pemerintah lebih mengutamakan pemeliharaan pondok pesantren secara maksimal.
“Seringkali pesantren ini terkesan diremehkan. Padahal pesantren lahir satu namun negara sudah merdeka. Mari kita perjuangkan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi kualitas pendidikan, kata Ade, kualitas pendidikan pesantren cukup baik. Namun dari sisi pemberdayaan perlu melibatkan pemerintah.
“Setelah lahirnya peraturan ini, tidak menutup kemungkinan program yang diusulkan untuk pondok pesantren dapat dimasukkan dalam program terkait OPD karena payung hukumnya sudah jelas,” katanya.
Ade mengatakan, di bidang pemberdayaan OPD terkait seperti DPKP, Dispernakan, Dinas Koperasi, UMKM dan Disperindag dan lain-lain dapat turut serta meningkatkan indahnya persaingan pesantren.
“Bahwa peraturan tersebut memudahkan pemeliharaan pondok pesantren ini untuk memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi Pendidikan,
Fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat, bila perlu pengaturan untuk memberikan pengakuan, penegasan dan pendampingan berdasarkan tradisi khas pondok pesantren,” pungkasnya.