Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil langkah hukum menyusul aksi pemagaran yang menutup sebagian bangunan kelas di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.
Tindakan tersebut dinilai menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) dan merusak aset daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat telah melayangkan laporan ke Polres Cimahi pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan itu didasari dugaan adanya perusakan fasilitas pendidikan yang termasuk dalam aset milik pemerintah daerah.
Pemagaran SDN Bunisari. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mempermasalahkan pemagaran, tetapi juga kerusakan fasilitas sekolah yang terjadi.
“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya soal pemagaran, tapi juga ada dugaan perusakan sarana sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Menurutnya, kondisi ini memicu kekhawatiran tidak hanya bagi pihak sekolah, tetapi juga siswa dan orang tua.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Dampaknya bukan hanya ke fasilitas, tapi juga mengganggu proses belajar dan kondisi psikologis seluruh warga sekolah,” katanya.
Asep juga menyoroti langkah pihak penggugat yang tetap melakukan pemagaran saat proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Kami menghormati hak banding setiap pihak. Namun, tindakan pemagaran dan perusakan saat proses hukum berlangsung justru tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Akibat tertutupnya akses menuju ruang kelas di bagian belakang, pihak sekolah terpaksa menerapkan sistem belajar bergiliran. Siswa kelas 1 hingga 3 mengikuti KBM pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 masuk siang hari. Total siswa di SDN Bunisari mencapai sekitar 456 orang.












