Ratusan buruh di Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD KBB, pada Selasa (23/1/2024).
Koordinator aksi unjuk rasa buruh , Dede Rahmat mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah memanggil perusahaan yang masih menerapkan sistem outsourcing di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita meminta pihak terkait melakukan untuk menanyakan pemakaian tenaga alih daya alias outsourcing di Kabupaten Bandung Barat,” katanya, Selasa (23/1/2024).
Ia menambahkan, sejauh ini setidaknya ada 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat dan mayoritas masih menggunakan sistem outsourcing bagi para pekerja.
Ia menambahkan, sejauh ini setidaknya ada 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat dan mayoritas masih menggunakan sistem outsourcing bagi para pekerja.
Ia menyebut, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa penggunaan jasa outsourcinh tidak diperkenankan pada bagian produksi.
“80 persen itu, baik yang berhubungan dengan produksi langsung ataupun jasa pengaman semua memakai outsourcing. Bahkan, ketika outsourcing-outsourcing yang memang diperbolehkan itu harus ada kantor di KBB dan terdaftar,” katanya.
“Selama ini saya lihat banyaknya jasa outsourcing, jasa security dan segala macamnya yang ada di KBB, itu kantornya di mana, terdaftar atau tidaknya pun kami tidak paham dan para pekerjanya pun bukan masyarakat Bandung Barat,” sambungnya.
Ia menilai, sistem kerja dengan menggunakan outsourcing sangat merugikan buruh. Pasalnya, para pekerja ini bekerja melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini sama saja dengan wujud perbudakan modern. Pekerja ini manusia, bukan robot. Selain itu, penyerapan tenaga kerja pun kurang, malah justru terbalik. 60 persen tenaga kerja dari luar, dan 40 persennya warga Bandung Barat. Ini bagaimana,” katanya.
berharap, Pemkab Bandung Barat baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk melihat dua poin penting utama dalam outsourcing.
“Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcing dibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
“Jadi, tolong tertibkan perusahaan-perusahaan outsourcing yang ada di KBB. Tindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum tanpa terkecuali. Selain itu, saya meminta agar Pj Bupati Bandung Barat mengeluarkan pemberlakuan upah di atas upah minimum atau upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun,” pungkasnya