Upost.id – DPRD merupakan jembatan representasi aspirasi masyarakat yang mencerminkan dan menghubungkan harapan dan aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah sebagai pusat kebijakan daerah.
Demikian pula DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, DPRD Kabupaten Bandung Barat pada masa jabatan 2014-2019 mengadopsi fungsi DPRD yang meliputi fungsi Perumusan Peraturan, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
1. FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN
Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Bandung Barat secara tegas tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018, termasuk pasal 4, di dalam tempat ini Bupati membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah! Daerah) bersama DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah (Daerah) dapat berasal dari Bupati atau prakarsa DPRD, sedangkan fungsi DPRD bertanggung jawab atas tata cara pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah, antara lain pasal 127 sampai dengan pasal 161 Peraturan DPRD tentang DPRD. Kabupaten Bandung Barat.
2. FUNGSI ANGGARAN
Fungsi anggaran DPRD dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat, dengan fungsi anggaran operasional/teknis DPRD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai tugas dan kewajiban.
Dalam setiap tahun anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan kepatuhan (sinkronisasi) dan kerapian (harmonisasi) terkait perencanaan anggaran yang dilaksanakan melalui rapat Komisi.
Melalui rapat Komisi di masing-masing bidang kerja, masing-masing dianggap mampu menyelidiki (mengidentifikasi) masalah perencanaan anggaran dengan lebih spesifik, sehingga terbentuk perencanaan program yang lebih efisien, efektif dan tepat serta memprioritaskan pelaksanaannya.
Kemudian melalui mekanisme sebagaimana dimaksud di atas, ringkasan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang telah dijelaskan di KPU sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk selanjutnya dijadikan sebagai rekomendasi. kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat RAPBD.
Selama 5 tahun masa bakti DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penetapan, Perubahan dan Pembatasan Anggaran sebagai bentuk sinergi (sinergi) antara DPRD dengan Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Daerah.
1. FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD tentang fungsi dan wewenang DPRD, yang antara lain DPRD melakukan pengawasan terhadap:
A. Pelaksanaan Peraturan Daerah B. Pelaksanaan Peraturan Bupati C. Pelaksanaan Anggaran; dan D. Kebijakan permusuhan internasional di kawasan
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui perangkatnya dengan terus menerus/mangsa kemudian mengevaluasi para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas produk hukum yang telah dikeluarkan, serta melakukan perencanaan (koordinasi) dan pembahasan (konsultasi) dengan pemerintah pusat. instansi maupun provinsi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara kebijakan daerah dengan kewenangan legislatif yang lebih tinggi.
Bentuk lain dari fungsi pengawasan DPRD adalah laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD. Laporan kepala daerah merupakan penerapan (realisasi) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib melapor kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran dan kepala daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal-hal tertentu.
Penerapan (realisasi) penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban kepada Daerah. Dalam keterangannya ditegaskan bahwa tanggung jawab kepala daerah kepada DPRD tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya mencari kelemahan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Permendagri Nomor 29 Tahun 2012.











