Aparat kepolisian menutup permanen tiga kios yang diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cililin dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.
Langkah penutupan diambil usai petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan indikasi kuat praktik peredaran obat keras tanpa izin di tiga titik berbeda.
Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Pasir Meong, Desa Cililin; Jalan Sasak Bubur, Desa Singajaya; serta Jalan Raya BBS, Desa Cipatik.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menjelaskan bahwa operasi bermula dari aduan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas penjualan obat terlarang di bangunan sederhana di dua kecamatan tersebut.
“Tim dari piket Reskrim bersama Sabhara Polsek Cililin langsung bergerak melakukan pengecekan ke tiga lokasi yang dilaporkan,” ujar Gofur pada Sabtu, 18 April 2026.
Saat didatangi, ketiga kios dalam keadaan tertutup. Meski begitu, informasi dari warga sekitar menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut sebelumnya aktif menjual obat-obatan tanpa izin.
“Berdasarkan keterangan warga, kios-kios itu sempat beroperasi dan melayani penjualan obat keras ilegal. Kini sudah tidak beraktivitas,” ungkapnya.
Pihak kepolisian memastikan ketiga lokasi tersebut tidak lagi menjalankan aktivitas penjualan dan akan terus diawasi untuk mencegah munculnya kembali praktik serupa.
Gofur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.
“Selama proses pengecekan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan terkendali,” tandasnya.












