Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pedagang kaki lima (PKL) di Desa Lembang, Kecamatan Lembang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat terkait penataan PKL yang berjualan di bahu jalan, yang selama ini menimbulkan persoalan ketertiban, kemacetan, serta aspek keselamatan pengguna jalan.
Peninjauan tersebut tidak dimaknai sebagai langkah penertiban sepihak, melainkan sebagai upaya memahami kondisi riil di lapangan. Komisi III ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpijak pada fakta dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama keberlangsungan usaha para pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tersebut. Dialog dengan para PKL menjadi bagian penting dari kunjungan ini, guna membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan menghindari kesalahpahaman dalam proses penataan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, S.IP., M.M., bersama anggota Komisi III menyampaikan bahwa DPRD akan membangun koordinasi lintas sektor dengan dinas terkait, pemerintah desa dan kecamatan, serta Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat. Sinergi ini diperlukan agar solusi yang dirumuskan tidak bersifat parsial, melainkan komprehensif dan berkelanjutan.
Salah satu opsi yang tengah didorong adalah rencana relokasi PKL ke lahan aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Lahan tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi pusat UMKM terpadu yang dapat menampung pedagang dari 16 desa di Kecamatan Lembang. Konsep ini tidak hanya memindahkan lokasi berjualan, tetapi juga menata ulang sistem usaha agar lebih tertib, nyaman, dan memiliki nilai tambah ekonomi. Pelibatan komunitas Lembang Ngahiji diharapkan mampu menjaga suasana tetap kondusif serta memperkuat rasa kebersamaan dalam proses transisi.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang. Dengan lokasi yang terorganisir, fasilitas yang memadai, dan dukungan pembinaan, para PKL berpotensi berkembang menjadi pelaku UMKM yang lebih kuat dan berdaya saing.
DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa kebijakan penataan harus mengedepankan prinsip keseimbangan: menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, komunitas, dan para pedagang menjadi fondasi utama agar proses ini berjalan adil, manusiawi, dan memberikan manfaat jangka panjang.
Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan PKL di bahu jalan, tetapi juga menjadi momentum penguatan ekonomi lokal. Dengan pendekatan yang terencana dan partisipatif, penataan PKL dapat menjadi model pembangunan kawasan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung Barat.








