Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, ketika terdapat penggunaan aset yang perlu diklarifikasi atau belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen kerja sama, persoalan tersebut penting untuk ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
Hal tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat setelah menerima aspirasi dari FORBAT (Forum Peduli Bandung Utara) terkait pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat oleh KPSBU Lembang.
Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya penggunaan lahan yang melebihi luas sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, area yang digunakan untuk kantor dan workshop mencapai sekitar 3.950 meter persegi, sementara terdapat dugaan kelebihan pemanfaatan lahan sekitar 900 meter persegi dari batas yang tercantum dalam kesepakatan sebelumnya.
Namun, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai temuan atau dugaan yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan pengukuran di lapangan. Kepastian mengenai luas lahan yang digunakan, dasar pemanfaatannya, serta konsekuensi terhadap pendapatan daerah perlu didasarkan pada dokumen resmi dan hasil audit atau verifikasi instansi yang berwenang.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai ukuran lahan. Aset yang dimiliki pemerintah daerah pada dasarnya merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pemanfaatan yang belum sesuai dengan dokumen kerja sama, maka perlu ada pembenahan agar status, hak, kewajiban, dan manfaat ekonominya menjadi jelas.
Karena itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui fungsi pengawasannya mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan. Audit, pemutakhiran data aset, serta peninjauan kembali dokumen kerja sama dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika memang ditemukan adanya perbedaan antara perjanjian dengan pemanfaatan aktual, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai aturan untuk menata kembali penggunaan aset tersebut. Termasuk apabila diperlukan penyusunan atau pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar hak dan kewajiban masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah ini penting bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dikelola secara profesional. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menghitung potensi penerimaan serta memastikan tidak ada hak daerah yang terabaikan.
DPRD Kabupaten Bandung Barat juga mendorong koordinasi antara perangkat daerah terkait, pengelola aset, serta pihak yang memanfaatkan lahan agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan proporsional. Setiap keputusan nantinya harus berangkat dari data, dokumen, hasil pengukuran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, pengelolaan aset daerah yang baik akan kembali kepada kepentingan masyarakat. Aset yang tertib secara administrasi memberikan kepastian bagi pemerintah, kepastian bagi pihak yang bekerja sama dengan daerah, sekaligus menjaga potensi sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD Kabupaten Bandung Barat berupaya memastikan setiap aset daerah tercatat, memiliki dasar pemanfaatan yang jelas, dan memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah dan masyarakat.












