Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dapat dilakukan secara sembarangan, meskipun dalam situasi darurat. Setiap pengucuran anggaran tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa BTT hanya dapat digunakan untuk kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar jika tidak segera ditangani.
Menurutnya, dalam konteks kebencanaan, salah satu prioritas utama penggunaan BTT adalah penanganan tanggul jebol yang dapat memicu banjir lebih luas di permukiman warga.
“Jika tanggul jebol tidak segera diperbaiki, air akan terus meluap dan memperparah kondisi. Di situ BTT digunakan, tetapi tetap berdasarkan aturan,” ujar Cakra, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, keputusan penggunaan BTT tidak hanya didasarkan pada kebutuhan respons cepat, tetapi juga harus melalui pertimbangan administratif serta besaran dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, tidak semua kejadian dapat langsung dibiayai melalui pos tersebut.
Cakra menjelaskan, prinsip utama penggunaan BTT adalah mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keselamatan masyarakat.
Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan BTT sebesar Rp50 miliar sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kecepatan penanganan darurat dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Selain itu, perhatian terhadap penanganan tanggul jebol juga menjadi arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, agar dampak bencana tidak berlangsung lama dan segera tertangani.
“Langkah cepat melalui BTT bukan berarti mengabaikan prosedur, tetapi memastikan intervensi dilakukan tepat sasaran dan sesuai regulasi,” kata Cakra.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan respons darurat yang terukur—cepat dalam tindakan, namun tetap disiplin dalam pengelolaan anggaran publik.













