Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berencana menunaikan ibadah haji kini harus menghadapi waktu antrean yang jauh lebih panjang. Masa tunggu keberangkatan tercatat mencapai sekitar 26 tahun, bertambah lima tahun dibandingkan sebelumnya.
Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah yang bertujuan menyeimbangkan distribusi keberangkatan jamaah antar daerah di Indonesia.
Selama ini, disparitas masa tunggu terjadi cukup tajam. Beberapa wilayah dengan jumlah penduduk lebih sedikit justru memiliki antrean lebih panjang dibanding daerah padat. Ketimpangan ini dinilai kurang adil dalam pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah KBB, Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut menetapkan rata-rata masa tunggu nasional di kisaran 26,4 tahun. Dampaknya, daerah seperti Bandung Barat yang sebelumnya memiliki antrean lebih singkat ikut terdorong naik.
“Sekarang ada kebijakan penyamarataan. Targetnya sekitar 26,4 tahun masa tunggu. Jadi memang terjadi penambahan sekitar lima tahun dari sebelumnya yang berada di angka 21 tahun,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Dengan perubahan ini, estimasi keberangkatan calon jamaah yang sudah mendaftar pun ikut bergeser. Mereka perlu menyesuaikan kembali rencana keberangkatan sesuai sistem baru yang berlaku.
Tak hanya itu, kuota haji untuk Bandung Barat juga mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya mencapai 1.066 orang per tahun, kini hanya tersisa 168 jamaah.
Menurut Enjah, berkurangnya kuota tersebut menjadi salah satu penyebab utama makin panjangnya daftar tunggu. Jumlah calon jamaah yang terus bertambah tidak sebanding dengan kapasitas keberangkatan setiap tahun.
“Dampaknya terasa sekali. Dulu kita dapat kuota lebih dari seribu, sekarang hanya 168 jamaah,” katanya.
Meski berdampak pada lamanya antrean, kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerataan kesempatan bagi masyarakat di seluruh daerah agar memiliki peluang yang lebih setara untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Selain itu, sistem penghitungan kuota juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, kini dialihkan menjadi berbasis provinsi.
Melalui skema baru ini, kuota yang tidak terserap di suatu daerah, misalnya karena jamaah sakit atau belum melunasi biaya, dapat dialihkan ke calon jamaah lain dalam satu provinsi.













