Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2019–2023, lebih tinggi dari para terdakwa lain. Yakni, 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Dwi Anggono, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun,” lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap para terdakwa lain. Selain Bambang, terdakwa lainnya yakni Semuel Abrijani Pangerapan selaku eks Dirjen Aptika Kominfo, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.
Serta dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014–2023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017–2021.
Jaksa menuntut Semuel Abrijani dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari. Serta beban uang pengganti Rp 6 miliar yang telah dilunasinya.
Berikutnya, Nova Zanda dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari.
Terdakwa Pinie Panggar Agustie dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun.
Kemudian, terdakwa Alfi Asman dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari.
Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.













