News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit II Subdit II, Kompol Tri, melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Pada Kamis, 19 Februari 2026, kami mengamankan tersangka inisial A.G. di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti sekitar 10 kilogram ganja. Setelah dikembangkan ke wilayah Tanjung Duren, ditemukan lagi ganja sekitar 8 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 18 kilogram,” ujar Kompol Tri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/megapolitan/301626/polda-metro-jaya-gagalkan-peredaran-18-kg-ganja-di-jakarta-barat

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

More in News