Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut advokat sekaligus dosen, Junaedi Saibih, dengan pidana penjara 9 tahun dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa juga meminta terdakwa diberhentikan dari profesinya sebagai advokat dan dosen.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat.
“Memberhentikan Terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Suap dilakukan Junaedi Sabih bersama koleganya sesama advokat, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.
Junaedi Saibih bersama Ariyanto dan terdakwa lainnya memberikan suap kepada M. Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 40 miliar.
Suap disalurkan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dalam dua tahap. Para terdakwa meminta Arif mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.
Majelis hakim tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, dengan dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Pada tahap pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar diberikan, dengan rincian penerima M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pada tahap kedua, diberikan 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar, dengan rincian: M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.












