Upost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang IV rapat ke 1 yang di gelar di Hotel Panorama Lembang, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam pembahasan rapat paripurna kali ini materi pokok yang akan disampaikan langsung oleh ketua Rismanto diantaranya penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2023 dan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan pemerintah daerah terhadap rancangan kua dan rancangan ppas tahun anggaran 2023.
Rapat kali ini dihadiri langsung 45 anggota DPRD dari 50 orang. Rismanto selaku pimpinan rapat mempercayakan Pipih supriati, selaku Wakil Ketua Badan Anggaran, untuk membacakan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan kua dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 .
Ida menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 mengamanatkan bahwa Bupati berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Kata Ida selanjutnya, dalam pembahasan rancangan kua dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023, badan anggaran memberikan saran dan masukan. Berikut isinya
Pengelolaan anggaran tahun 2023, hendaknya berpedoman pada asas umum pengelolaan keuangan daerah, bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memerhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat kabupaten bandung barat.
Dasar penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan berpedoman pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) perangkat daerah. Dari hasil pembahasan dengan perangkat daerah, disampaikan bahwa program kegiatan dalam dokumen rancangan kua dan rancangan ppas tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada badan anggaran telah sesuai dengan rpjmd, rkpd, renstra dan renja dengan berorientasi pada pencapaian standar pelayanan minimum.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah harus bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak dengan intensifikasi dan extensifikasi pajak dan retribusi, sehingga target pendapatan di tahun 2023 bisa tercapai.
Badan anggaran menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di dalam merencanakan rasionalisasi ataupun pergeseran anggaran, hendaknya memperhatikan program kegiatan dengan skala prioritas yang bersifat penting dan mendesak serta bersentuhan dengan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.












